Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri

Kompas.com - 12/03/2022, 12:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia.

Sekarang, masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran secara online.

Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Nantinya dokumen-dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi repot untuk mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Lalu bagaimana cara cetak KK dan akta kelahiran online?

Penjelasan Dukcapil

Dilansir dari laman Dukcapil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pemerintah membuka layanan online untuk urusan dokumen dan pencatatan sipil.

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone," kata Zudan, Jumat (3/7/2020).

Seluruh dokumen kependudukan yang bisa dicetak dengan kertas putih jenis HVS A4 80 gram, kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Cara cetak KK dan akta kelahiran online secara mandiri

Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.Tribunnews.com Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Berikut ini adalah cara mencetak dokumen secara mandiri dilansir dari laman Indonesia.go.id:

  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  6. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  7. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id
  8. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  9. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Ilustrasi Akta KelahiranTribunnews Ilustrasi Akta Kelahiran

Hasil cetak online berkekuatan hukum

Dokumen yang dicetak pada selembar kertas jenis HVS A4 80 gram tetap memiliki kekuatan hukum.

Di kertas tersebut terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang dicetak mandiri.

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk mengetahui data Anda asli atau tidak dengan cara pindah QR melalui smartphone dengan terhubung ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Bila dokumen asli maka nantinya akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif.

Dan jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Data Cetak Online Kartu Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com