KOMPAS.com - Cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran bisa disimak secara lengkap dalam berita berikut ini.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).
Pada akta kelahiran tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir. Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri
Berikut syarat membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online