Sementara itu Deputi Rehabilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Setia Utami juga memperingatkan bahwa Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).
Menurutnya, obat tersebut kerap disalahgunakan khususnya di kalangan remaja.
"Itu obat pereda nyeri yang kuat dan bila digunakan dalam jumlah banyak memberi efek mirip golongan opioid seperti heroin," kata Diah saat dihubungi secara terpisah, Kamis.
Kendati demikian, Tramadol tidak masuk daftar larangan BNN karena bukan golongan narkotika.
Namun karena bahaya yang mengintai, Diah menegaskan bahwa penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.