Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Obat Tramadol, Ini Bahayanya Digunakan Tanpa Resep Dokter

Kompas.com - 19/01/2023, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan salah seorang warganet yang menemukan obat di kantong celana adiknya.

Dalam komentar unggahan, warganet menyebutkan bahwa obat tersebut adalah obat pereda nyeri Tramadol.

Sejumlah warganet menyarankan untuk dibuang karena disebut obat terlarang. 

"Tanya nder adikmu ngapain minum obat ini, itu tramadol, obat terlarang itu. Bilangin ortu kamu kelakuan adikmu," tulis akun ini.

Hingga Kamis (19/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 2,1 juta kali dan disukai oleh 16.100 warganet.

Apa itu Tramadol dan bagaimana dampaknya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter? 

Baca juga: Viral, Twit soal Libur Kuliah Semester Ganjil di Unpad Sangat Lama, Kampus Beri Penjelasan

Penjelasan dokter: Tramadol bisa sebabkan kecanduan

Ahli penyakit dalam sekaligus Chairman Junior Doctor Network (JDN) Indonesia, dr Andi Khomeini Takdir membenarkan bahwa obat dalam unggahan itu merupakan Tramadol.

Menurut Andi, Tramadol merupakan obat anti nyeri dan apabila dipergunakan harus menggunakan resep dokter.

"Obat nyeri dan bukan obat bebas, harus dengan resep dokter," kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, obat tersebut ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat.

Andi juga mengingatkan, penggunaan Tramadol harus dilakukan dengan hati-hati karena termasuk golongan opioid.

Tramadol menurut penjelasan Andi bisa membuat kecanduan jika dikonsumsi di luar batas penggunaannya.

Beberapa efek samping lainnya adalah sulit buang air besar, pusing, kantuk, sakit kepala, sakit maag, mulut kering, dan gata-gatal.

Baca juga: Viral, Foto Kecelakaan Truk di Jalan Tol Dalam Kota, Bagaimana Kondisi Saat Ini?

 

BNN: Tramadol efeknya seperti heroin

Barang bukti tramadol saat diamankan di Mapolres Bima Kota, Rabu (26/10/2022).Kompas.com/ Basuki Murdi Hartono Barang bukti tramadol saat diamankan di Mapolres Bima Kota, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu Deputi Rehabilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Setia Utami juga memperingatkan bahwa Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).

Menurutnya, obat tersebut kerap disalahgunakan khususnya di kalangan remaja.

"Itu obat pereda nyeri yang kuat dan bila digunakan dalam jumlah banyak memberi efek mirip golongan opioid seperti heroin," kata Diah saat dihubungi secara terpisah, Kamis.

Kendati demikian, Tramadol tidak masuk daftar larangan BNN karena bukan golongan narkotika.

Namun karena bahaya yang mengintai, Diah menegaskan bahwa penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com