Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Kompas.com - 17/01/2023, 10:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus korupsi di Indonesia seperti tidak pernah absen dari hari ke hari. 

Selain ramai soal nama Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sahat bersama tiga orang lainya diciduk terkait dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Lalu, mengapa kasus korupsi di Indonesia tidak pernah usai?

Kasus korupsi dan faktor mindset yang keliru

Mantan penasihat KPK 2017-2019 Budi Santoso membenarkan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih ada dan masih akan terus ada jika didasari dari faktor mindset yang keliru.

"Kasus korupsi masih ada dan masih akan terus ada apabila mindset kita semua masih menganggap bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi seolah hanya menjadi beban dan tanggung-jawab KPK saja," ujar Budi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut dia, bahkan aparat penegak hukum (APH) lain juga mengandalkan KPK sebagai "tulang punggung" satu-satunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

"Terakhir dengan tertangkapnya dua hakim agung MA misalnya, seolah APH lain sama sekali merasa tidak punya beban untuk berkontribusi membantu tupoksi KPK, mindset ini tentu saja salah besar," lanjut dia.

Selain itu, kasus korupsi juga tidak akan habis terlebih dengan melihat kondisi internal KPK seperti sekarang ini.

Artinya, akan sangat naif jika upaya pemberantasan tipikor hanya dibebankan kepada KPK saja.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia


Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Apakah hadirnya KPK dalam memberantas korupsi masih kurang?

Terkait hal ini, Budi mengatakan, hadirnya KPK dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinilai masih kurang.

Ia menambahkan, ada juga keengganan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan janji reformasi dalam hal pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Noptisme (KKN).

"Artinya, dengan segala upayanya untuk terus merecoki kewenangan-kewenangan KPK sebagaimana terjadi pada pengundangan revisi UU KPK pada 2019 yang lalu," ujar Budi.

Mengenai keengganan pemerintah dan DPR yang disebutnya, Budi menganggap, pemerintah dan DPR tidak serius dalam memperkuat kelembagaan KPK.

"Mereka tidak serius dalam memperkuat kelembagaan KPK, yang terjadi adalah sebaliknya,  contoh revisi UU KPK 2019 yang isi/substansinya banyak yang memperlemah kewenangan KPK," ucap Budi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com