Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Hamil di Bawah Usia 19 Tahun pada Ibu dan Bayi

Kompas.com - 15/01/2023, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Menurut keterangan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, sudah ada 198 laporan permohonan pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang 2022. Alasannya, karena kehamilan di luar nikah.

Dari ratusan laporan permohonan itu, sebanyak 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak.

Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Baca juga: Respons KAI soal Twit Viral Disebutkan Ibu Hamil Kelelahan Naik Turun Tangga di Stasiun Cakung

Lalu, apa saja dampak atau risiko yang terjadi jika perempuan berusia kurang dari 19 tahun hamil?

Risiko hamil pada perempuan usia kurang dari 19 tahun

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur sekaligus pengajar di Departemen Obstetri dan Ginekologi di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Sutrisno mengatakan bahwa kehamilan pada usia muda mempunyai risiko fisik dan psikis.

"Risiko yang terkait fisik berupa tingginya keguguran dan menggugurkan kandungan (aborsi), kelahiran prematur, berat badan bayi yang lahir rendah (BBLR)," ujar Sutrisno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

"Kemudian, perdarahan kehamilan dan persalinan, ibu hamil kurang gizi dan stunting, tekanan darah tinggi, persalinan tidak aman, dan kematian maternal," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Stunting Tinggi, Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya


Baca juga: Apa Itu Stunting? Ketahui Penyebab dan Pencegahannya

Sementara, dampak psikis yakni berupa belum siapnya mental ibu sangat muda untuk bertindak sebagai ibu dan merawat seorang bayi, sehingga potensi mengalami gangguan perilaku.

Tidak hanya pada ibu, kehamilan pada ibu usia muda juga berpengaruh pada bayi.

Sutrisno menyampaikan, kehamilan muda menyebabkan bayi mengalami gangguan tumbuh kembang.

"Pada sisi bayi menyebabkan gangguan tumbuh kembang, defisiensi mikronutrient dan kematian bayi," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Stunting Tinggi, Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi ibu hamil. Seorang ibu hamil telah ditahan terkait percobaan perampokan di sebuah toko perhiasan di Melaka, Malaysia yang dilakukan pada Selasa (20/12/2022).Garon Piceli Ilustrasi ibu hamil. Seorang ibu hamil telah ditahan terkait percobaan perampokan di sebuah toko perhiasan di Melaka, Malaysia yang dilakukan pada Selasa (20/12/2022).

Adapun gangguan tumbuh kembang bayi seperti pertumbuhan fisik yang tidak sesuai usia dan kurva normal.

Artinya, pertumbuhan kognitif dan psikomotor yang tidak normal, dan IQ bayi cenderung lebih rendah.

Untuk defisiensi mikronutrient yang dimaksud adalah kurangnya asupan nutrisi seperti iodine, magnesium, selenium, calsium, zat besi, asam folat, zinc, dan lainnya.

Baca juga: Benarkah Orang Pendek Sudah Pasti Stunting?

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Ari Kusuma Januarto menyampaikan, ibu remaja (berusia 10–19 tahun) menghadapi risiko eklampsia, endometritis nifas, dan infeksi sistemik yang lebih tinggi daripada wanita berusia 20–24 tahun.

Eklampsia adalah terjadinya kejang pada kehamilan (di atas 20 mg) atau setelah melahirkan, yang mengikuti kondisi tekanan darah tinggi dan protein meningkat dalam kehamilan.

"Bayi dari ibu remaja menghadapi risiko lebih tinggi mengalami berat badan lahir rendah, kelahiran prematur, dan kondisi neonatal yang parah," ujar Ari kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: 6 Manfaat Daun Singkong, Baik untuk Tulang dan Ibu Hamil

Usia aman ibu hamil

Ilustrasi tablet tambah darah untuk ibu hamil, aturan minum tablet tambah darah untuk ibu hamil. Shutterstock/FotoDuets Ilustrasi tablet tambah darah untuk ibu hamil, aturan minum tablet tambah darah untuk ibu hamil.

Sutrisno menyampaikan, usia kehamilan untuk seorang perempuan disarankan sudah masuk usia 21 tahun ke atas.

Pasalnya, usia 21 tahun ke atas, secara fisik dan mental dirasa sudah siap.

"Meski begitu, sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan, mengingat menjadi orang tua baik harus didukung dengan kondisi sosial ekonomi yang memadai," kata dia.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Bagaimana jika sudah terlanjur hamil pada usia muda?

Menilik kasus yang terjadi di Ponorogo, Sutrisno mengatakan, jika kejadian sudah terlanjur, maka anak yang hamil itu harus menjalani perawatan antenatal yang baik hingga perencanaan persalinan yang tepat.

Perawatan antenatal adalah perawatan ibu hamil sejak bulan pertama sampai dengan menjelang persalinan.

Dalam perawatan ini, setidaknya ibu hamil bertemu dengan tenaga kesehatan 6 kali, dan dua kali pertemuan dengan dokter umum atau spesialis kandungan.

Sedangkan terkait diet gizi, Sutrisno mengatakan, ibu hamil penting untuk mencukupi kebutuhan gizinya, menjaga kesehatan, dan menjamin tumbuh kembang bayinya.

"Asupan gizi yang diterima terdiri dari maktronutrient dan mikronutrient, untuk makronutrient adalah karbohidrat, protein, dan lemak," pungkasnya.

Baca juga: 5 Manfaat Kesehatan Air Kelapa Muda untuk Ibu Hamil

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apakah Minum Air Kelapa saat Hamil Bisa Membuat Bayi Bersih?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com