KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.
Diberitakan Kompas.com (26/12/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.
Baca juga: Informasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Baca juga: Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?
Berikut rinciannya:
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (28/5/2022), gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.