KOMPAS.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Jumat (13/1/2023).
Tiga terdakwa pada sidang obstruction of justice hari ini akan menjalani pemeriksaan terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Paminal Agus Nurpatria.
Serta, Wakil Kapala Detasemen (Wakaden) B Paminal, Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Persidangan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dimulai pukul 08.30 WIB.
Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:
Dimulai sejak pukul 08.30 WIB, sidang diawali dengan pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Sementara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, baru akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan AKBP Acay yang Ditunjuk Pertama untuk Ambil CCTV
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Bukan hanya bertiga, turut serta Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dalam perintangan penyidikan ini.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, mereka menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tutur jaksa.
Tak sampai di situ, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.