Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar Beserta Kisaran Tarifnya

Kompas.com - 10/01/2023, 19:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan tarif di sejumlah jalan tertentu di Ibu Kota atau Electronic Road Pricing (ERP).

Sederhananya, jalan berbayar elektronik ini diwujudkan guna mengurai kemacetan.

Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Namun, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.

"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Lalu, mana saja jalan yang bakal diberlakukan sistem berbayar?

Baca juga: Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta


Daftar jalan yang termasuk ERP

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023), berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.

Berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M Husni Thamrin
  7. Jalan Jend Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

Baca juga: Pemprov DKI Akan Pungut Biaya di Sistem Jalan Berbayar, ke Mana Uang Itu Akan Digunakan?

Pelaksanaan ERP

Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023), penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Kemudian terkait pelaksanaan, sistem jalan berbayar disebut akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).

Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).

Berikut bunyi Pasal 10 Ayat (2):

"Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas".

Selanjutnya dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE disebutkan bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap

Usulan besaran tarif

Di samping itu, Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal, Aprida Mega Nanda | Editor: Ihsanuddin, Azwar Ferdian, Stanly Ravel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com