Sebelumnya, BPOM juga pernah mengungkapkan tiga jenis sirup yang aman digunakan oleh masyarakat.
Berikut tiga jenis obat sirup yang aman digunakan:
Berdasarkan Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.
Bukan hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.
Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan obat-obat ini dengan aman, asal sesuai aturan pakai.
Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol, dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ganjil.
Sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, juga dapat diedarkan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.