Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Daftar Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Per 29 Desember 2022

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar produk obat sirup yang aman digunakan, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Daftar produk obat sirup yang aman digunakan ini berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku oleh BPOM periode 15-27 Desember 2022.

Hasilnya, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM dalam laman resmi, Kamis (29/12/2022).

Daftar obat sirup yang aman digunakan

BPOM mengatakan, pihaknya akan memperbarui daftar obat sirup yang aman secara berkala.

Pada pekan lalu, tepatnya pada 22 Desember 2022, BPOM mengumumkan 332 produk obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kali ini, melalui Lampiran Penjelasan Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tertanggal  29 Desember 2022, obat sirup aman bertambah 176 produk, sehingga total terdapat 508 produk obat sirup aman.

Daftar produk obat sirup yang aman digunakan per 29 Desember 2022, dapat disimak di link berikut:

  • Daftar obat sirup yang aman berdasarkan hasil verifikasi BPOM

Selain berdasarkan hasil verifikasi pengujian bahan baku, BPOM juga sempat merilis daftar obat sirup yang aman berdasarkan data registrasi BPOM.

Daftar produk obat sirup yang aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM per 22 Desember 2022, dapat disimak di link berikut:

  • Daftar obat sirup yang aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM

Sebanyak 177 obat sirup yang aman tersebut, menurut BPOM, dapat dipastikan tidak mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Sejumlah pelarut tersebut diketahui dapat berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol maupun dietilen gliko, yang beberapa waktu lalu menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Sebelumnya, BPOM juga pernah mengungkapkan tiga jenis sirup yang aman digunakan oleh masyarakat.

Berikut tiga jenis obat sirup yang aman digunakan:

1. Sirup kering atau dry syrup

Berdasarkan Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.

Bukan hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan obat-obat ini dengan aman, asal sesuai aturan pakai.

2. Sirup yang tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol

Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol, dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ganjil.

3. Sirup obat memenuhi ketentuan

Sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, juga dapat diedarkan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/31/163000565/update-daftar-obat-sirup-yang-aman-menurut-bpom-per-29-desember-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke