KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan Pajero TNI dengan truk pasir di Cibubur sempat ramai menjadi perbincangan.
Mobil dinas Pajero TNI tertimpa truk pasir diduga karena memotong jalan untuk berbalik arah. Sopir truk mengaku kaget karena mobil Pajero TNI tiba-tiba berbelok dan menyalakan sirine.
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kaget lah suprik truk nya... Disalip dari kiri buat muter balik...pic.twitter.com/lPBiUB3qIb
— Sopir Idiot (@sopir_idiot) December 24, 2022
Saat kejadian, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.
Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cilengsih terkejut dan membanting stir ke kanan.
"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.
Baca juga: Video Viral Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Diduga Potong Jalur dan Bunyikan Sirine
Terkait kasus tersebut, bagaimana aturan penggunaan penggunaan sirene di jalan raya dan siapa saja yang berhak menggunakannya?
Dikutip dari Kompas (26/3/2021), penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.
Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).