Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umum Seleksi PPPK Teknis 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 22/12/2022, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.

Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Merujuk surat tersebut, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Diketahui, pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga membenarkan adanya informasi terkait pembukaan pendaftaran PPPK Teknis 2022 tersebut.

"(Benar) Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS?

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk selalu mengecek pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022?

Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis

Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022tangakapan layar laman https://www.bkn.go.id/ Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Penerimaan PPPK BPOM 2022BPOM Penerimaan PPPK BPOM 2022

Sementara itu, berikut cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022:

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftarnya:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com