KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan sebanyak 17 partai politik atau parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022), 17 parpol itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Informasi itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno di kantor KPU RI.
Baca juga: Resmi, 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya...
Berikut daftar lengkap nama-nama parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 beserta urutannya:
Baca juga: Melonjaknya Jumlah Parpol yang Mendaftar Pemilu 2024, Pengaruhnya Apa?
Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 juga menetapkan enam parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024. Berikut daftarnya:
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantelean | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.