Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan JD.ID Lakukan PHK 200 Karyawan

Kompas.com - 14/12/2022, 14:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menerjang perusahaan e-commerce.

Di penghujung tahun 2022 ini, JD.ID dikabarkan kembali melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Kabar tersebut mulanya beredar di media sosial Twitter.

Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022), Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan bahwa pihaknya melakukan PHK karyawan.

"Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi dengan melaksanakan perampingan 30 persen karyawan JD.ID," ujarnya.

Adapun 30 persen karyawan yang terdampak PHK itu berjumlah 200 orang.

Lantas, mengapa JD.ID kembali melakukan PHK?

Baca juga: Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan


Alasan PHK JD.ID

Satya mengatakan, langkah PHK 200 karyawannya bukan tanpa alasan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis yang belakangan terjadi sangat cepat.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," jelas dia.

Satya juga menyampaikan bahwa tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, dan gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina hingga saat ini masih membayangi bisnis startup dan e-commerce.

Oleh sebab itu, JD.ID harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi untuk dapat bertahan.
Terlebih lagi, menjamurnya bisnis e-commerce juga meningkatkan persaingan bisnis dan kampanye produk.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Pemenuhan hak karyawan PHK

Meskipun begitu, JD.ID memastikan akan tetap memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK, yakni dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

"Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," terang dia.

PHK kedua dalam 2022

Sebelumnya, JD.ID juga sempat melakukan PHK terhadap karyawannya pada Mei 2022 lalu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com