6. Peserta Bandikdok Memilih program studi pada Fakultas Kedokteran (FK), yaitu:
7. Peserta Fellowship memenuhi persyaratan program studi yang diselenggarakan oleh rumah sakit penyelenggara.
8. Pada saat pendaftaran/masa pendidikan semua calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Baca juga: DTO Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk 24 Posisi, Ini Syarat dan Cara Melamarnya
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id.
Selain itu,peserta juga harus membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship, memiliki STR, peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Informasi selengkapnya mengenai Program Beasiswa Kedokteran 2023 bisa diakses di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.