Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 07/12/2022, 16:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Provinsi Banten telah diumumkan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, diketahui Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi.

Kota Baja itu mengalami kenaikan sebesar 7,30 persen, disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan sebesar Rp 7,02 persen.

Dengan kenaikan ini, Kota Cilegon masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 4.657.229.

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Daftar lengkap UMK 2023 Banten

Berikut rincian UMK 2023 di Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Cilegon: Rp 4.657.222 (naik 7,30 persen)
  2. Kota Tangerang: Rp 4.584.519 (naik 6,97 persen)
  3. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451 (naik 6,34 persen)
  4. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688 (naik 6,97 persen)
  5. Kabupaten Serang: Rp 4.492.961 (naik 6,59 persen)
  6. Kota Serang: Rp 4.090.799 (naik 6,24 persen)
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351 (naik Rp 6,43 persen)
  8. Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665 (naik 6,17 persen)

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK


Kenaikan UMK 2023

Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker. Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menuturkan, kenaikan UMK 2023 ini merupakan jaring pengaman sosial melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh.

Menurutnya, penetapan UMK 2023 di Banten ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha.

Ia mengatakan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," kata Septo, dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov Banten, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

UMK 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023

Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.

Seperti diketahui, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baik UMP maupun UMK, keduanya akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca juga: 28 Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2023, Mana yang Mengalami Kenaikan Tertinggi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com