Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota

KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Provinsi Banten telah diumumkan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, diketahui Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi.

Kota Baja itu mengalami kenaikan sebesar 7,30 persen, disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan sebesar Rp 7,02 persen.

Dengan kenaikan ini, Kota Cilegon masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 4.657.229.

Daftar lengkap UMK 2023 Banten

Berikut rincian UMK 2023 di Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menuturkan, kenaikan UMK 2023 ini merupakan jaring pengaman sosial melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh.

Menurutnya, penetapan UMK 2023 di Banten ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha.

Ia mengatakan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," kata Septo, dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov Banten, Rabu (7/12/2022).

Seperti diketahui, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baik UMP maupun UMK, keduanya akan berlaku pada 1 Januari 2023.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/07/162900065/daftar-lengkap-umk-banten-2023-di-8-kabupaten-kota

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke