Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?

Kompas.com - 06/12/2022, 12:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu (7/12/2022).

Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!


Berikut sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023:

Daerah yang telah menetapkan UMK 2023

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Formula penghitungan upah minimum 2023

Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker. Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.

Dilansir dari kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum (UM) 2023.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com