Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!

Kompas.com - 05/12/2022, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023.

Hal tersebut sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.

Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10 persen.

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang?

Rumus perhitungan UMK 2023

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:

  • Pertumbuhan ekonomi
  • Inflasi
  • Indeks tertentu.

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.

Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
  • Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com