KOMPAS.com - Sejumlah 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Hal tersebut sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang?
Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:
Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.
Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
Sementara itu, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah ada di Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.