Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Korea Utara Eksekusi Remaja SMA yang Tonton dan Edarkan Salinan Drakor

Kompas.com - 06/12/2022, 08:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintahan Korea Utara (Korut) belum lama ini mengeksekusi tiga remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka diperkirakan berusia 16 dan 17 tahun.

Dua dari tiga remaja itu dihukum mati usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama korea (drakor)

Sementara satunya, dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.

Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Sakit, Apa Penyebab Kim Jong-un Kini Tampak Kurus?

Meskipun begitu, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar seminggu yang lalu.

Dilansir dari First Post, kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.

Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.

Selama ini, Korea Utara melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.

Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.

Baca juga: Korea Utara Berada dalam Bayang-bayang Kelaparan, Apa Penyebabnya?


Alasan Korea Utara eksekusi remaja SMA

Pelajar dan pemuda menghadiri pesta dansa dalam perayaan ulang tahun ke-110 Kim Il Sung di Kim Il Sung Square di Pyongyang pada Jumat (15/4/2022).AFP/KIM WON JIN Pelajar dan pemuda menghadiri pesta dansa dalam perayaan ulang tahun ke-110 Kim Il Sung di Kim Il Sung Square di Pyongyang pada Jumat (15/4/2022).

Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.

Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.

Salah satu saksi eksekusi publik mengatakan bahwa pejabat menyerukan, siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, berupa hukuman mati.

Karena rentang usia target penonton, Undang-Undang itu juga diberlakukan untuk anak di bawah umur.

Baca juga: 8 Drakor Terpopuler Sepanjang 2021

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com