KOMPAS.com - Pemerintahan Korea Utara (Korut) belum lama ini mengeksekusi tiga remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka diperkirakan berusia 16 dan 17 tahun.
Dua dari tiga remaja itu dihukum mati usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama korea (drakor)
Sementara satunya, dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.
Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Sakit, Apa Penyebab Kim Jong-un Kini Tampak Kurus?
Meskipun begitu, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar seminggu yang lalu.
Dilansir dari First Post, kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.
Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.
Selama ini, Korea Utara melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.
Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.
Baca juga: Korea Utara Berada dalam Bayang-bayang Kelaparan, Apa Penyebabnya?
Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.
Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.
Salah satu saksi eksekusi publik mengatakan bahwa pejabat menyerukan, siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, berupa hukuman mati.
Karena rentang usia target penonton, Undang-Undang itu juga diberlakukan untuk anak di bawah umur.
Baca juga: 8 Drakor Terpopuler Sepanjang 2021