Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korpri dan Link Twibbon untuk Menyemarakkannya...

Kompas.com - 29/11/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peringatan Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia dilakukan setiap tahunnya pada 29 November.

Peringatan hari ulang tahun (HUT) Korpri kali ini memasuki usia ke-51 tepat pada Selasa (29/11/2022).

Peringatan HUT ke-51 Korpri 2022 mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri".

Baca juga: Mengenal Makna Lambang dan Panji Korpri...

Sejarah berdirinya Korpri

Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.

Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Latar belakang sejarah Korpri sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Saat itu, kedudukan pegawai pemerintah merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca juga: Top 5 Instansi dengan Jumlah Tenaga Non-ASN Terbanyak, Mana Saja?

Presiden Joko Widodo menghadirii Rakernas Korpri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Presiden Joko Widodo menghadirii Rakernas Korpri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

 

Pada saat Indonesia sudah merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.

Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.

Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com