Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 29/11/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa.

Terbaru, tawuran antar pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebabkan satu anak tewas.

Video tawuran dan aksi pembacokan korban di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini pun beredar dan viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah menangkap lima orang yang terlibat.

Kelima pelaku berinisial SDA alias P yang berstatus di bawah umur, RML alias M, KES, JSS, dan ALS.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, P merupakan pelaku utama pembacokan korban.

P melukai paha kiri korban dengan menggunakan celurit hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas.

"Korban melarikan diri ke SPBU dan di situ terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena dibacok," kata dia.

Masih berstatus di bawah umur, lantas bisakah pelaku tawuran dijatuhi pidana?

Baca juga: Pembacokan Pelajar hingga Tewas di SPBU Ternyata Dipicu Tawuran Antarsekolah yang Sudah Mengakar sejak Lama

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP," papar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sebab, anak-anak masih memiliki tiga aspek yang perlu diutamakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, Rustamaji mengatakan bahwa kesalahan yang dihasilkan oleh anak pasti bukanlah kesalahan murni. Hal ini lantaran anak adalah peniru yang ulung.

"Artinya, kesalahan yang dia buat pasti akibat dari lingkungan sekitarnya. Maka kesalahan itu tidak bisa dijatuhkan secara penuh kepada anak," jelas dia.

Kedua, anak masih memiliki hak untuk bermain dan mengenyam pendidikan. Kedua hak tersebut, menurut Rustamaji, tidak dapat direnggut.

Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki anak harus menjadi prioritas sekalipun hendak dijatuhi pidana.

Ketiga, anak merupakan generasi penerus bangsa. Rustamaji mengungkapkan, anak akan tetap menjadi generasi bangsa meski dia melakukan kejahatan.

Rustamaji menambahkan, tiga aspek tersebut membuat anak yang terlibat perkelahian atau penyerangan tidak dapat dijatuhi pidana seperti orang dewasa.

"Meskipun ada korban yang mati di situ, tidak bisa kemudian dijatuhi empat tahun," tutur dia.

Baca juga: Berapa Lama Sidang Perkara Pidana Berlangsung?

Jenis pidana untuk anak

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni:

  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat:
    • Pembinaan di luar lembaga
    • Pelayanan masyarakat
    • Pengawasan
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam lembaga
  • Penjara.

Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas:

  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terpisah dari orang dewasa.

Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Namun, seperti diatur Pasal 81 ayat (6), apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com