Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Tawuran Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidana?

KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa.

Terbaru, tawuran antar pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebabkan satu anak tewas.

Video tawuran dan aksi pembacokan korban di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini pun beredar dan viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah menangkap lima orang yang terlibat.

Kelima pelaku berinisial SDA alias P yang berstatus di bawah umur, RML alias M, KES, JSS, dan ALS.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, P merupakan pelaku utama pembacokan korban.

P melukai paha kiri korban dengan menggunakan celurit hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas.

"Korban melarikan diri ke SPBU dan di situ terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena dibacok," kata dia.

Masih berstatus di bawah umur, lantas bisakah pelaku tawuran dijatuhi pidana?

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP," papar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sebab, anak-anak masih memiliki tiga aspek yang perlu diutamakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, Rustamaji mengatakan bahwa kesalahan yang dihasilkan oleh anak pasti bukanlah kesalahan murni. Hal ini lantaran anak adalah peniru yang ulung.

"Artinya, kesalahan yang dia buat pasti akibat dari lingkungan sekitarnya. Maka kesalahan itu tidak bisa dijatuhkan secara penuh kepada anak," jelas dia.

Kedua, anak masih memiliki hak untuk bermain dan mengenyam pendidikan. Kedua hak tersebut, menurut Rustamaji, tidak dapat direnggut.

Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki anak harus menjadi prioritas sekalipun hendak dijatuhi pidana.

Ketiga, anak merupakan generasi penerus bangsa. Rustamaji mengungkapkan, anak akan tetap menjadi generasi bangsa meski dia melakukan kejahatan.

Rustamaji menambahkan, tiga aspek tersebut membuat anak yang terlibat perkelahian atau penyerangan tidak dapat dijatuhi pidana seperti orang dewasa.

"Meskipun ada korban yang mati di situ, tidak bisa kemudian dijatuhi empat tahun," tutur dia.

Jenis pidana untuk anak

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni:

  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat:
    • Pembinaan di luar lembaga
    • Pelayanan masyarakat
    • Pengawasan
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam lembaga
  • Penjara.

Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas:

  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terpisah dari orang dewasa.

Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Namun, seperti diatur Pasal 81 ayat (6), apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/29/070000265/pelaku-tawuran-masih-di-bawah-umur-bisakah-dipidana-

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke