Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 16/11/2022, 13:28 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.

Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.

Baca juga: Agar Tak Terjebak, Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal


Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

  1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah?

Seorang pengguna Twitter mengeluhkan dan khawatir tiba-tiba mendapakan pesan tertulis bahwa ia mendapatkan pinjaman puluhan juta. Apa yang harus dilakukan?Twitter Seorang pengguna Twitter mengeluhkan dan khawatir tiba-tiba mendapakan pesan tertulis bahwa ia mendapatkan pinjaman puluhan juta. Apa yang harus dilakukan?

Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:

  1. Terdaftar dan berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca juga: Daftar Investasi dan Pinjol Ilegal per Agustus 2022

Cara cek pinjol ilegal

Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek pinjol ilegal:

1. Situs www.ojk.go.id

Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Kemundian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

2. WhatsApp OJK 081-157-157-157

Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:

  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
  • Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Nomor telepon OJK 157

OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.

Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. E-mail konsumen@ojk.go.id

Tidka hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.

Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com