Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Twitter Seorang pengguna Twitter mengeluhkan dan khawatir tiba-tiba mendapakan pesan tertulis bahwa ia mendapatkan pinjaman puluhan juta. Apa yang harus dilakukan?
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:
Terdaftar dan berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Nomor telepon OJK 157
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. E-mail konsumen@ojk.go.id
Tidka hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/16/130400165/4-bahaya-penggunaan-vape-atau-rokok-elektronik-apa-saja-https://asset.kompas.com/crops/o8grX5cQdtVvcDBNeWLTV6BPNNc=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2022/08/12/62f68179362ff.jpg