Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:

Cara cek pinjol ilegal

Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek pinjol ilegal:

1. Situs www.ojk.go.id

Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:

2. WhatsApp OJK 081-157-157-157

Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:

  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
  • Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Nomor telepon OJK 157

OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.

Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. E-mail konsumen@ojk.go.id

Tidka hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/16/132800365/waspada-ini-9-ciri-ciri-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke