Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:
Cara cek pinjol ilegal
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek pinjol ilegal:
1. Situs www.ojk.go.id
Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:
2. WhatsApp OJK 081-157-157-157
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:
3. Nomor telepon OJK 157
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. E-mail konsumen@ojk.go.id
Tidka hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/16/132800365/waspada-ini-9-ciri-ciri-pinjol-ilegal