Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Perubahan pada Draf Terbaru RKUHP

Kompas.com - 10/11/2022, 20:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022).

Wakil Menteri Kemenkumham Eddy Hiariej mengatakan, ada perubahan jumlah pasal draf RKUHP terbaru (9 November 2022) dengan draf RKUHP versi 6 Juli 2022.

Ia menjelaskan, draf RKUHP terbaru ada 627 pasal, sedangkan draf RKUHP versi 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal.

Selain itu, terdapat empat hal yang mengalami perubahan dalam draf RKUHP. Berikut rinciannya:

Baca juga: Draf Terbaru RKUHP, Syarat Alasan Meringankan Hukuman Mati Percobaan Dihapus

1. Terkait reformulasi

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022), pemerintah menambahkan kata kepercayaan pada pasal-pasal yang mengatur tentang agama.

“Mengubah frasa pemerintah yang sah menjadi pemerintah, mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,” kata Eddy.

2. Tambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual

Kemudian, pemerintah juga menambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Ini bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

3. Hapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan tenak

Selanjutnya, dalam draf RKUHP terbaru, pemerintah menghapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta dua pasal terkait lingkungan hidup.

4. Reposisi pada tindak pidana pencucian uang

Terakhir, pemerintah melakukan reposisi pada tindak pidana pencucian uang.

“Direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi,” kata Eddy.

Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP

Poin-poin penting pada draft RKUHP

Berikut poin-poin penting yang ada pada draft RKUHP:

1. Protes Presiden-Wapres saat demo bukan penghinaan

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022), dalam draf RKUHP terbaru juga dijelaskan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden tak berlaku jika perbuatan itu dilakukan dalam unjuk rasa.

Hal itu tercantum dalam revisi Pasal 218 Ayat (2) yang berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Halaman:

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com