KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 65 daftar tambahan obat sirup yang aman dikonsumsi pada Kamis (27/10/2022).
Hal itu berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Ada sebanyak 65 obat sirup tambahan yang dinyatakan aman dikonsumsi dan tidak mnegandunga Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 23 Oktober 2022.
"Sejumlah 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan 4 pelarut," tulis BPOM, dikutip dari laman resminya.
Data ini diperoleh dari data obat sirup yang teregistrasi BPOM. Selain itu, terdapat juga obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.
Sebelumnya, BPOM telah merilis 133 obat yang aman dikonsumsi lantaran tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 23 Oktober 2022.
Dengan begitu, hingga Jumat (28/10/2022), total ada 198 obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM.
Selain, 198 obat sirup yang dinyatakan bebas dari kandungan 4 pelarut, BPOM juga menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sebenarnya, pelarut Propilen Glikol (PG) merupakan komoditas nonlarangan dan pembatasan (non-lartas) sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa izin/surat keterangan impor (SKI) dari kementerian/lembaga (tanpa SKI BPOM).
Namun, berdasarkan hasil pengujian, ditemukan konsentrasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sangat tinggi pada sampel bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam produk sirup obat.
"Sehingga dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar," terang BPOM.
"Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait pengadaan PG oleh industri yang berasal dari importir umum, termasuk dugaan adanya pasokan PG yang tidak sesuai standar," tambahnya.
Di sisi lain, BPOM juga melakukan upaya penindakan terhadap produsen produk yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap 2 (dua) industri farmasi.
Dilansir dari pom.go.id, berikut daftar 198 sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Obat sirup ini dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Berikut update daftar obat yang mana dikonsumsi menurut BPOM:
Ambroxol (obat batuk) dari Erlangga Edi Laboratories
Bisolvon (obat batuk) dari Aventis Pharma
Cataflam (obat radang) dari Novartis Indonesia
Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) dari Meprofarm
Chlorphenamine Maleat (obat alergi) dari Yekatria Farma
Colicaid (anti kembung) dari Vitabiotics Healthcare
Coromecytin (antibiotika) dari Coronet Crown
Cotrimoxazole (antibiotika) dari Holi Pharma
Devosix (obat flu) dari IFARS Pharmaceuticals
Dominal (obat mual) dari Actavis Indonesia
Domino (obat mual) dari Afifarma
Dompreridone (obat mual) dari Afifarma
Dulcolactol (pencahar) dari Aventis Pharma
Duphalac 120 ml (pencahar) dari Abbott Indonesia
Duphalac 200 ml (pencahar) dari Abbott Indonesia
Duphalac 45 ml (pencahar) dari Abbott Indonesia
Erlapect (obat batuk) dari Erlangga Edi Laboratories
Extralac (obat batuk) dari Kimia Farma
Flagyl (antimikroba) dari Aventis Pharma
Gigadryl (obat batuk) dari Solas Langgeng Sejahtera
Gitri (antibiotika) dari Holi Pharma
Graphalac (pencahar) dari Gracia Pharmindo
Kandistatin (anti jamur) dari Mestika Farma
Lacons (pencahar) dari Mahakam Beta Farma
Lactofid (pencahar) dari Etercon Pharma
Lactulose (pencahar) dari Etercon Pharma
Laactulos (pencahar) dari Dexa Medica
Lantulos (pencahar) dari Pertiwi Agung
Levosif (obat batuk) dari Pertiwi Agung
Mesaflukin (obat flu) dari Harsen
Metrolet (antimikroba) dari Harsen
Molexdryl (obat batuk dan alergi) dari Molex Ayus
Monell (obat mual) dari Novell Pharmaceutical Laboratories
Mucopect (obat batuk) dari Aventis Pharma
New Mentasin (obat batuk) dari Universal Phamraceutical Industries
Noprenia (anti psikotik) dari Novell Pharmaceutical Laboratories
Nosfocin (obat batuk) dari Novell Pharmaceutical Laboratories
Novalgin (pereda nyeri) dari Aventis Pharma
Obat Batuk Hitam 100 ml (obat batuk) dari Nusantara Beta Farma
Obat Batuk Hitam 200 ml (obat batuk) dari Nusantara Beta Farma
Obat Batuk Hitam (obat batuk) dari Lucas Djaja
OBH Sekar (obat batuk) dari Sampharindo Perdana
Omestan (pereda nyeri) dari Mutiara Mukti Farma
50Opilax (pencahar) dari Otto Pharmaceutical Industries
Opilax (pencahar) dari Otto Pharmaceutical Industries
Primperan (obat mual) dari Soho Industri Pharmasi
Ramadryl Atusin (obat batuk) dari Rama Emerald Multi Sukses
Renalyte (pengganti cairan tubuh) dari Pratapa Nirmala
Risperdal (anti psikotik) dari Soho Industri Pharmasi
Solac (pencahar) dari Soho Industri Pharmasi
Starlax (pencahar) dari Ifars Pharmaceutical Laboratories
Suprachlor (antibiotika) dari Meprofarm
Suprachlor botol isi 60 ml (antibiotika) dari Meprofarm
Supramox (antibiotika) dari Meprofarm
Trimeta (antibiotika) dari Intijaya Meta Ratna Pharmindo
Ulsidex (obat maag) dari Dexa Medica
Uni OBH (obat batuk) dari Universal Pharmaceutical Industries
Uni OBH 300 ml (obat batuk) dari Universal Pharmaceutical Industries
Univxon (obat cacing) dari Universal Pharmaceutical Industries
Vosea (obat mual) dari Graha Farma
Yekadryl Expectorant (obat batuk dan alergi) dari Yekatria Farma
Yekadryl Extra dulu 100 ml (obat batuk dan alergi) dari Yekatria Farma
Yekadryl Extra 55 ml (obat batuk dan alergi) dari Yekatria Farma
Zenirex (obat batuk) dari Pabrik Pharmasi Zenith)
Zincpro (obat diare) dari Combiphar.
Adapun daftar 133 obat yang aman dikonsumsi menurut data BPOM per 23 Oktober 2022 dapat dilihat di sini:
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika membeli obat-obatan di apotek dan toko lainnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Membeli obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mungkinkah Akan Ada Fitur Pilih Motor di Grab dan Gojek?https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/28/130500165/mungkinkah-akan-ada-fitur-pilih-motor-di-grab-dan-gojek-https://asset.kompas.com/crops/NkrJ2GoC9itQdqS0BbWg-pHf2w8=/0x0:780x520/195x98/data/photo/2022/06/27/62b9acb314674.jpg