Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking secara Online

Kompas.com - 19/10/2022, 12:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk dinyatakan layak mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan adalah lolos BI checking.

Bisakah kita cek BI checking sendiri via online?

Dilansir dari laman OJK, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit Anda berulang kali ditolak bank, bisa jadi hal itu lantaran kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Sejak awal 2018, layanan terkait BI checking ini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lantas bagaimana cara cek BI checking sendiri?

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK

Cara cek BI checking

Saat ini, Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK baik secara online maupun offline.

Secara sederhana, SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK hingga verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Panduan untuk mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara offline bisa dilihat di sini.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dengan Mudah


Cara cek BI checking online atau SLIK OJK

Menurut laman resmi OJK, berikut cara cek Bi checking secara online:

Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.

4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

a. Debitur Perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

  • Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca juga: Kena BI Checking? Ini 3 Cara Mudah Memperbaiki Skor Kredit yang Terlanjur Buruk

Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI CheckingKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI Checking

Kantor Regional/Kantor OJK Setempat

1. Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/ojksurvey.

2. Pilih Kantok OJK Setempat lalu klik "Berikutnya".

3. Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur.

4. Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas seperti:

  • Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor.
  • Foto selfie memegang KTP.
  • Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan "Untuk SLIK OJK" disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah, dan nama lengkap.

5. Klik "Berikutnya" dan selesaikan permohonan Informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi soal BI checking.

Baca juga: Terkena Sanksi BI Checking, Apa Akibatnya?

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian BI checking melibatkan skor kredit yang terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit BI checking menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Itulah informasi soal cara cek BI checking online atau SLIK OJK.

Apabila pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut soal BI checking dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com