Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Perdana "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 08:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sidang perkara "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan akan disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.

Terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Masyarakat bisa menyaksikan sidang obstruction of justice melalui link streaming berikut:

Siaran akan dimulai sesuai jadwal sidang, yakni pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Hari Ini, 6 Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Jadwal dan majelis hakim sidang "Obstruction of Justice"

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman akan dipimpin oleh majelis hakim.

Mereka adalah Ahmad Suhel sebagai hakim ketua, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Sementara tiga terdakwa lain, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto adalah majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi sebagai hakim ketua dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Persidangan pertama pada pukul 10.00 WIB dilangsungkan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Sedangkan persidangan kloter kedua dengan tiga terdakwa lain, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk, lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun sebelumnya, pada Senin (17/10/2022), Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu menjalani sidang kasus obstruction of justice.

Sidang Ferdy Sambo sendiri digelar bersamaan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tahapan Persidangan Perkara Pidana seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Pasal yang menjerat pelaku "Obstruction of Justice" Brigadir J

Atas perbuatannya, tujuh pelaku kasus obstruction of justice dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com