Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Boleh Pakai Kekerasan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Ini Saat Menagih Utang!

Kompas.com - 13/10/2022, 15:12 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.

Larangan itu disampaikan OJK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).

"Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing untuk mengutip unggahan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK


Debt collector dilarang melakukan ini

Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:

  • Menggunakan cara ancaman
  • Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  • Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha.

Baca juga: Ramai Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Ini Kata OJK

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:

PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya, mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Baca juga: Hati-hati Investasi Bodong, Ini Cara Cek Perusahaan Investasi via OJK

Debt collector wajib bawa dokumen ini saat menagih!

Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.freepik.com Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.

OJK menuliskan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Hal itu mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Adapun yang dimaksud penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Baca juga: Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?

Dalam proses penagihan, pihak ketiga penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen antara lain:

  • Kartu identitas
  • Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  • Bukti dokumen debitur wanprestasi
  • Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.

Baca juga: Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com