KOMPAS.com - Seorang “debt collector” berinisial IS di Lampung Timur diamankan oleh pihak kepolisian. IS ditangkap lantaran mengambil paksa sepeda motor milik debiturnya yang tidak membayar cicilan angsuran pinjaman uang.
IS kini sudah ditahan di Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain peristiwa yang terjadi di Lampung Timur tersebut, insiden pengambilan kendaraan yang melibatkan “debt collector” juga pernah beberapa kali terjadi.
Baca juga: Fakta Penangkapan “Debt Collector” oleh Polisi karena Ambil Paksa Motor Milik Nasabah
Lalu sebenarnya bagaimana aturan hukumnya? Apakah “debt collector” mengambil paksa kendaraan secara sepihak diperbolehkan? Berikut penjelasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabah, Ini Kronologinya
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Baca juga: Fakta di Balik Derita Korban Utang Pinjaman Online, Terdesak Kebutuhan dan Teror Debt Collector
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.