Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Investasi Bodong, Ini Cara Cek Perusahaan Investasi via OJK

Kompas.com - 20/01/2022, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Investasi bodong tersebar di mana-mana, masyarakat harus lebih waspada dan jeli agar tak tertipu jenis perusahaan investasi abal-abal.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (19/01/2022), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong menggunakan robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menjual aplikasi robot trading tanpa izin.

Dan dalam pengoperasiannya, perusahaan tersebut menggunakan skema ponzi dan member get member, alias menjual sistem bukan menjual barang.

Selain Evotrade, ada pula pasangan kekasih asal Tasikmalaya yang juga sudah tertangkap karena menjalankan bisnis investasi bodong alias investasi ilegal.

Menawarkan keuntungan hingga 40 persen dari jumlah total uang yang disetorkan, pasangan ini sudah meraup keuntungan mencapai Rp 5,7 miliar dari para korbannya.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar

Cara cek investasi bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah lama sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam hal memberantas investasi bodong atau investasi ilegal.

OJK terus menghimbau masyarakat agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak.

Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan.

Surat Izin OJK asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Jika kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

Baca juga: Waspadai, Ini Daftar 28 Investasi Bodong yang Disetop OJK

Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK.

Yaitu ke Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157 dan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Selain akses di atas, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

Di halaman tersebut tercantum daftar perusahaan-perusahaan investasi yang tak terdaftar  dan tidak di bawah pengawasan OJK.

Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming dengan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut.

Melansir dari OJK, daftar tersebut adalah daftar rujukan bagi masyarakat dan selalu diperbaiki secara berkala.

Baca juga: Kenali, Ini 3 Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com