KOMPAS.com - Pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 TNI Angkatan Udara (AU) berujung dugaan korupsi.
Kini, kasusnya memasuki babak baru.
Diberitakan Kompas.com, 12 Oktober 2022, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut heli AW-101 yang diduga dikorupsi merupakan barang bekas.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi pengadaan heli AW-101.
Dia adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Disebutkan, helikopter angkut AW-101 merupakan barang bekas merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.
Baca juga: Spesifikasi EC120B Colibri, Helikopter Ringan TNI AU Bermesin Tunggal
Lantas, seperti apa spesifikasi heli AW-101?
Helikopter AW-101 dikembangkan oleh perusahaan patungan Westland Helicopters asal Inggris dan Agusta asal Italia.
Dilansir dari laman helicopters.leonardo.com, heli AW-101 diklaim memiliki desain dan teknologi canggih yang digabungkan dengan daya tahan serta kemampuan terbang jarak jauh.
Sehingga, heli AW-101 memberikan kegigihan operasional untuk semua misi.
Fleksibilitas heli AW-101 dan berbagai peralatan on-board-nya memungkinkan operator untuk mengonfigurasi helikopter untuk berbagai kebutuhan.
Heli AW-101 bisa digunakan untuk ragam hal mulai dari angkutan bagi prajurit militer, perbantuan, hingga evakuasi.
Selain itu, AW-101 bisa difungsikan untuk kepentingan operasi maritim hingga urusan search and rescue atau SAR.
Baca juga: Spesifikasi Helikopter Tempur EC-725 Buatan PT DI, Bisa Mendarat di Laut!
Panjang keseluruhan heli AW-101 adalah 22,83 meter dengan tinggi 6,66 meter.