KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.
Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.
Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".
Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.