Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Video Keributan antara Penumpang Belum Vaksin Booster dan Petugas Stasiun Pasar Senen

Kompas.com - 07/10/2022, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan perihal keributan antara penumpang yang diduga belum vaksin booster dengan petugas di Stasiun Pasar Senen.

Eva mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (4/10/2022).

Calon penumpang kereta api pada video tersebut, jelasnya, akan menggunakan Kereta Api Jayakarta tujuan Surabaya Pasar Turi.

"Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2022).

Menurut Eva, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa ia memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Baca juga: Viral, Video Keributan antara Penumpang Belum Vaksin Booster dengan Petugas di Stasiun Pasar Senen, Ini Kata KAI

Video viral

Sebelumnya, unggahan video yang memperlihatkan keributan antara penumpang kereta api dengan petugas di Stasiun Pasar Senen tersebut sempat viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini pada Rabu (5/10/2022).

Dalam narasinya, pengunggah mengatakan bahwa penumpang tersebut diduga belum melakukan atau mendapatkan vaksin booster.

"Terjadi keributan antara penumpang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat diduga sang penumpang tersebut belum melakukan vaksin boster," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (6/10/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 10.600 kali dan dikomentari lebih dari 100 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

Vaksin booster adalah syarat utama

Ketika dikonfirmasi, Eva lebih lanjut menjelaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.

Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon penumpang naik kereta api.

Sistem pemeriksaan tiket sendiri kini sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," tuturnya.

"Pengguna jasa diimbau agar dapat segera melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan untuk dapat memenuhi syarat perjalanan KA sesuai ketentuan yang berlaku. Proses vaksin juga dapat dilakukan pada sentra layanan vaksin di luar lokasi stasiun," imbuh Eva.

Baca juga: Penjelasan soal 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung yang Longsor dan Beberapa Kain Kafan Terlihat

Syarat lengkap perjalanan naik kereta api

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, calon pengguna usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.

Seluruh calon pengguna diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa kereta api.

Hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.

"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA," tandas Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com