Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dikdik Kodarusman
Dokter RSUD Majalengka

Dokter, peminat kajian autofagi. Saat ini bekerja di RSUD Majalengka, Jawa Barat

RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Kompas.com - 03/10/2022, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI Minggu 2 Oktober 2022, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mengadakan zoom meeting untuk seluruh dokter se-Indonesia. Materinya cukup hangat, menyangkut eksistensi IDI sebagai organisasi tunggal profesi dokter.

Topik itu untuk menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Banyak materi sebetulnya yang bisa didiskusikan dalam RUU tersebut.

Namun para pengurus IDI terlihat sangat fokus untuk menjaga eksistensi organisasi. Akibatnya, banyak tema yang seharusnya bisa dibahas malah terabaikan. Misalnya tentang definisi malapraktik dan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan

Para peserta diskusi sedikit sekali membahas persoalan itu. Padahal justru hal tersebut yang seringkali dihadapi para dokter.

Apalagi di daerah, di mana masyarakat sekampung bisa tiba-tiba datang hendak menghakimi, saat salah satu anggota keluarganya meninggal atau sakit bertambah berat setelah berobat pada seorang dokter.

Apalagi setelah vaksinasi. Saat KIPI (kejadian ikutan paska imunusasi) sangat mungkin terjadi setiap saat.

Penyelesaiannya biasanya sangat merugikan para dokter yang terkena kasus tersebut. Uang yang ditabung selama praktik bertahun-tahun habis dalam seketika.

Hal itu karena tidak jelas definisi malapraktik dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para dokter.

Sayangnya, diskusi yang seharusnya bisa menjawab materi tersebut malah mengabaikannya. Padahal materi tersebut ada dalam RUU Kesehatan tersebut.

Isinya tentu saja sangat menyudutkan para dokter. Terutama dokter-dokter umum yang praktik di daerah pinggiran. Dokter-dokter yang tidak pernah merasa terancam dengan kedatangan dokter asing.

Memangnya dokter-dokter asing itu mau praktik di daerah pinggiran dan dibayar ala kadarnya. Kadang malah diutangi pasien yang tidak mampu. Padahal sekolah kedokteran sudah sangat mahal saat ini.

Sayangnya, isu kesejahteraan itu juga tidak terbahas. Hal-hal seperti itu terlewatkan. Semuanya bicara tentang eksistensi organisasi. Bicara ancaman dokter asing yang akan lebih dipilih masyarakat kalau praktek di Indonesia.

Padahal belum tentu juga ya! Semua akan kembali pada pribadi masing-masing. Adanya persaingan organisasi cepat atau lambat pasti akan terjadi. Kita tentu harus berkaca pada negara-negara yang telah lebih dahulu mengalaminya.

Menjaga kredibilitas

Bagaimana sebuah organisasi profesi tetap eksis dan dibutuhkan masyarakat. Ada tudingan jika lebih dari satu organisasi profesi maka akan seperti pada profesi lain. Seorang dokter gonta-ganti organisasi profesi.

Tentu saja hal itu mungkin saja terjadi. Namun jika organisasi profesi telah siap dengan kondisi tersebut, kredibilitasnya tetap akan terjaga. Menjaga kredibilitas organisasi adalah kunci untuk membuat organisasi tersebut dibutuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com