Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dikdik Kodarusman
Dokter RSUD Majalengka

Dokter, peminat kajian autofagi. Saat ini bekerja di RSUD Majalengka, Jawa Barat

RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Kompas.com - 03/10/2022, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI Minggu 2 Oktober 2022, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mengadakan zoom meeting untuk seluruh dokter se-Indonesia. Materinya cukup hangat, menyangkut eksistensi IDI sebagai organisasi tunggal profesi dokter.

Topik itu untuk menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Banyak materi sebetulnya yang bisa didiskusikan dalam RUU tersebut.

Namun para pengurus IDI terlihat sangat fokus untuk menjaga eksistensi organisasi. Akibatnya, banyak tema yang seharusnya bisa dibahas malah terabaikan. Misalnya tentang definisi malapraktik dan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan

Para peserta diskusi sedikit sekali membahas persoalan itu. Padahal justru hal tersebut yang seringkali dihadapi para dokter.

Apalagi di daerah, di mana masyarakat sekampung bisa tiba-tiba datang hendak menghakimi, saat salah satu anggota keluarganya meninggal atau sakit bertambah berat setelah berobat pada seorang dokter.

Apalagi setelah vaksinasi. Saat KIPI (kejadian ikutan paska imunusasi) sangat mungkin terjadi setiap saat.

Penyelesaiannya biasanya sangat merugikan para dokter yang terkena kasus tersebut. Uang yang ditabung selama praktik bertahun-tahun habis dalam seketika.

Hal itu karena tidak jelas definisi malapraktik dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para dokter.

Sayangnya, diskusi yang seharusnya bisa menjawab materi tersebut malah mengabaikannya. Padahal materi tersebut ada dalam RUU Kesehatan tersebut.

Isinya tentu saja sangat menyudutkan para dokter. Terutama dokter-dokter umum yang praktik di daerah pinggiran. Dokter-dokter yang tidak pernah merasa terancam dengan kedatangan dokter asing.

Memangnya dokter-dokter asing itu mau praktik di daerah pinggiran dan dibayar ala kadarnya. Kadang malah diutangi pasien yang tidak mampu. Padahal sekolah kedokteran sudah sangat mahal saat ini.

Sayangnya, isu kesejahteraan itu juga tidak terbahas. Hal-hal seperti itu terlewatkan. Semuanya bicara tentang eksistensi organisasi. Bicara ancaman dokter asing yang akan lebih dipilih masyarakat kalau praktek di Indonesia.

Padahal belum tentu juga ya! Semua akan kembali pada pribadi masing-masing. Adanya persaingan organisasi cepat atau lambat pasti akan terjadi. Kita tentu harus berkaca pada negara-negara yang telah lebih dahulu mengalaminya.

Menjaga kredibilitas

Bagaimana sebuah organisasi profesi tetap eksis dan dibutuhkan masyarakat. Ada tudingan jika lebih dari satu organisasi profesi maka akan seperti pada profesi lain. Seorang dokter gonta-ganti organisasi profesi.

Tentu saja hal itu mungkin saja terjadi. Namun jika organisasi profesi telah siap dengan kondisi tersebut, kredibilitasnya tetap akan terjaga. Menjaga kredibilitas organisasi adalah kunci untuk membuat organisasi tersebut dibutuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com