HARI Minggu 2 Oktober 2022, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mengadakan zoom meeting untuk seluruh dokter se-Indonesia. Materinya cukup hangat, menyangkut eksistensi IDI sebagai organisasi tunggal profesi dokter.
Topik itu untuk menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Banyak materi sebetulnya yang bisa didiskusikan dalam RUU tersebut.
Namun para pengurus IDI terlihat sangat fokus untuk menjaga eksistensi organisasi. Akibatnya, banyak tema yang seharusnya bisa dibahas malah terabaikan. Misalnya tentang definisi malapraktik dan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan
Para peserta diskusi sedikit sekali membahas persoalan itu. Padahal justru hal tersebut yang seringkali dihadapi para dokter.
Apalagi di daerah, di mana masyarakat sekampung bisa tiba-tiba datang hendak menghakimi, saat salah satu anggota keluarganya meninggal atau sakit bertambah berat setelah berobat pada seorang dokter.
Apalagi setelah vaksinasi. Saat KIPI (kejadian ikutan paska imunusasi) sangat mungkin terjadi setiap saat.
Penyelesaiannya biasanya sangat merugikan para dokter yang terkena kasus tersebut. Uang yang ditabung selama praktik bertahun-tahun habis dalam seketika.
Hal itu karena tidak jelas definisi malapraktik dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para dokter.
Sayangnya, diskusi yang seharusnya bisa menjawab materi tersebut malah mengabaikannya. Padahal materi tersebut ada dalam RUU Kesehatan tersebut.
Isinya tentu saja sangat menyudutkan para dokter. Terutama dokter-dokter umum yang praktik di daerah pinggiran. Dokter-dokter yang tidak pernah merasa terancam dengan kedatangan dokter asing.
Memangnya dokter-dokter asing itu mau praktik di daerah pinggiran dan dibayar ala kadarnya. Kadang malah diutangi pasien yang tidak mampu. Padahal sekolah kedokteran sudah sangat mahal saat ini.
Sayangnya, isu kesejahteraan itu juga tidak terbahas. Hal-hal seperti itu terlewatkan. Semuanya bicara tentang eksistensi organisasi. Bicara ancaman dokter asing yang akan lebih dipilih masyarakat kalau praktek di Indonesia.
Padahal belum tentu juga ya! Semua akan kembali pada pribadi masing-masing. Adanya persaingan organisasi cepat atau lambat pasti akan terjadi. Kita tentu harus berkaca pada negara-negara yang telah lebih dahulu mengalaminya.
Bagaimana sebuah organisasi profesi tetap eksis dan dibutuhkan masyarakat. Ada tudingan jika lebih dari satu organisasi profesi maka akan seperti pada profesi lain. Seorang dokter gonta-ganti organisasi profesi.
Tentu saja hal itu mungkin saja terjadi. Namun jika organisasi profesi telah siap dengan kondisi tersebut, kredibilitasnya tetap akan terjaga. Menjaga kredibilitas organisasi adalah kunci untuk membuat organisasi tersebut dibutuhkan.