KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan.
Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Putri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Diketahui bersama, Polri tidak menahan Putri sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Ungkap Pertemuannya dengan Sambo
Berikut perjalanan Putri Candrawathi ketika ditetapkan tersangka hingga akhirnya ditahan:
Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Penetapan tersangka Putri disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agung mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung saat itu.