KOMPAS.com – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diwacanakan akan diganti dari bentuk fisik menjadi elektronik.
Sebagaimana diketahui, BPKB merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagaimana dikutip dari laman Polri, penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan adanya wacana BPKB elektronik tersebut, lantas akan seperti apa BPKB elektronik ke depannya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, perubahan BPKB menjadi bentuk elektronik bukan berarti bentuk BPKB akan berubah bentuk menjadi kartu layaknya SIM elektronik maupun KTP elektronik.
Yusri mengatakan, BPKB akan tetap berupa buku, akan tetapi ukurannya akan jadi lebih mirip dengan paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi dengan cip.
Adapun cip ini memiliki fungsi untuk menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: BPKB Elektronik Cegah Modus Nakal Kendaraan Kredit
Terkait dengan kapan waktu peluncuran, Yusri menyebut bahwa rencananya penerapan akan dilakukan pada tahun 2023 nanti.
Sebelumnya Yusri menyebut bahwa kemungkinan BPKB elektronik akan diterapkan pada tahun ini namun menurutnya masih ada beberapa proses yang perlu dilakukan.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Yusri.
“Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tutur dia.
Baca juga: BPKB Elektronik Bisa Pangkas Waktu Pengurusan Mutasi Kendaraan
Yusri menyebut pengembangan BPKB elektronik akan sejalan dengan era 4.0 di mana sudah mulai banyak yang beralih ke digitalisasi termasuk terkait pengarsipan.
"Arahnya itu memudahkan masyarakat, jadi dengan BPKB elektronik nanti kita tak perlu gudang data besar-besar untuk berkas, cukup pakai server," ujar Yusri
Selain itu ia mengatakan, harapannya nanti masyarakat tak perlu repot lagi saat melakukan pengurusan BPKB.