Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Kompas.com - 30/09/2022, 16:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini.

Sebelumnya berkembang isu adanya ruang tahanan mewah Ferdy Sambo hingga dua orang eks KPK jadi pengacara Sambo dan Putri Candrawathi.

Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan. Sebelumnya, publik bertanya-tanya mengapa sejak awal Putri tidak ikut ditahan meski menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, penahanan Putri Candrawathi ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.

"Hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," katanya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Alasan Polri menahan Putri Candrawathi

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Polri beralasan tidak menahan Putri usai ditetapkan sebagai tersangka karena kemanusiaan.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Listyo.

Selain itu, alasan lain penahanan Putri adalah karena suaminya sudah ditahan terkait kasus yang sama.

Polri sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan terhadap Putri, salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Sel Mewah Ferdy Sambo | Eks KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Lima tersangka kasus Brigadir J

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan kamar mewah dengan narasi ruang tahanan Ferdy Sambo di media sosial.

Akan tetapi Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menegaskan, ruangan yang ditampilkan dalam video viral itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com