KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diberitakan Kompas.com, Rabu (28/9/2022), Lesti Kejora membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.
Baca juga: Lesti Kejora Melahirkan Prematur, Ini Cara Menghitung Usia Kandungan
Lantas, seperti apa penjelasan lengkap soal KDRT?
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT adalah kepanjangan dari kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.
Misalnya, tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Baca juga: Dugaan Kekerasan terhadap Selebgram Aska Ongi, Mengapa KDRT Bisa Terjadi?
Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Baca juga: Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog
Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Seret Deretan Artis