Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...

KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan.

Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Putri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Diketahui bersama, Polri tidak menahan Putri sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut perjalanan Putri Candrawathi ketika ditetapkan tersangka hingga akhirnya ditahan:

Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka Putri disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Putri Candrawathi tidak langsung ditahan, kenapa?

Agung mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung saat itu.

Diberitakan Kompas.com, 5 September 2022, alasan kemanusiaan itulah yang membuat penyidik tim khusus (Timsus) Polri menerapkan wajib lapor terhadap Putri.

Namun, keputusan Timsus Polri itu menuai kritik.

Beberapa kalangan menilai, sikap penyidik Polri terhadap Putri berbeda dengan sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Hal itu dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pasalnya, ada sejumlah perempuan yang juga berurusan dengan hukum sampai harus mengasuh anak mereka di penjara.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga rekonstruksi, berkas perkara Putri Candrawathi serta empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung.

Terkait sidang Ferdy Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait pelaksanaan sidang ada di ranah pengadilan negeri (PN).

Dedi kemudian mengungkapkan kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidik.

"Lo tanya ke PN to kalau sidang. Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022)," bebernya kepada Kompas.com, Kamis.

Sumber: Kompas.com (Dandy Bayu Bramasta, Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Sari Hardiyanto, Dimanty Meiliana, Icha Rastika, Aryo Putranto Saptohutomo)

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/30/172500365/perjalanan-putri-candrawathi-hingga-akhirnya-ditahan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke