Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh soal Minuman Kekinian, Wajibkah Produsen Mencantumkan Takaran Gula di Kemasannya?

Kompas.com - 26/09/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Infomasi pencantuman takaran gula di kemasan produk minuman kekinian ramai dipertanyakan.

Hal ini terjadi setelah beredar berbagai informasi tentang dampak mengonsumsi minuman kekinian dengan kandungan gula terlalu tinggi.

Selama ini, produk kemasan minuman kekinian tidak mencantumkan takanan kadar gula dalam kemasan. Produsen biasanya hanya memberikan informasi terkait komposisi hingga batas waktu penggunaan produk.

Namun, wajibkah produk minuman kekinian mencantumkan takaran gula pada kemasan?

Baca juga: Ramai soal Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian bagi Anak-anak dan Dewasa?

Aturan label takaran gula pada minuman kekinian

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, aturan pencantuman takaran gula pada produk makanan dan minuman telah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 pasal 3 dan 5.

"(Disitu) menyebutkan bahwa makanan dan minuman itu kan ada dua, olahan dan siap saji. Untuk makanan olahan, ketentuan dalam Permenkes itu memang wajib mencantumkan informasi tentang GGL, yaitu kadar gula, garam, dan lemak. Itu wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).

"Sementara untuk makanan siap saji itu dia wajib menginformasikan. Jadi tidak dalam kemasan, tapi menginformasikan kepada konsumen tentang kandungan GGL," tambah dia.

Dalam pasal 1 Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013, dijelaskan produk pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.

Baca juga: Ketahui Kadar Gula Darah Normal Berdasarkan Usia


Sementara produk pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.

Mengacu pada definisi tersebut, Agus mengatakan bahwa minuman kekinian itu termasuk ke dalam produk pangan siap saji yang tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula dalam kemasannya.

"Jadi, kewajiban (mencantumkan kadar gula) itu iya. Tapi kewajiban yang mencantumkan atau menempelkan dalam kemasan itu untuk produk olahan. Sementara untuk produk siap saji itu wajib menginformasikan," jelasnya.

"Jadi ini dua hal yang harusnya dipahami," tandasnya.

Baca juga: Makanan dan Minuman Manis Bertebaran, Ini Risiko Terlalu Banyak Konsumsi Gula

Tetap mencantumkan informasi

Meskipun minuman kekinian yang termasuk pangan cepat saji tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula di kemasannya, Agus menegaskan bahwa produsen wajib memberikan informasi kepada pelanggan dalam bentuk media informasi.

"Informasi (takaran gula) ini bisa dalam bentuk misalkan di standing banner dan juga di flyer ataupun di dalam spanduk," tutur Agus.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sebagaimana tertulis dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 5.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com