KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis rencana jadwal seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kepmendikbudristek tersebut diunggah pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id.
Kendati demikian, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto belum merespons saat dimintai konfirmasi lebih detail terkait Kepmendikbudristek tersebut.
Pesan singkat yang dilayangkan Kompas.com, melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga Jumat (23/9/2022) pukul 16.20 WIB belum juga mendapatkan balasan.
Berikut rencana penjadwalan seleksi calon PPPK Guru 2022:
Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah
Pelamar umum terdiri atas:
Baca juga: Jadwal ANBK 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.