Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022

Kompas.com - 23/09/2022, 20:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis rencana jadwal seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kepmendikbudristek tersebut diunggah pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

Kendati demikian, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto belum merespons saat dimintai konfirmasi lebih detail terkait Kepmendikbudristek tersebut.

Pesan singkat yang dilayangkan Kompas.com, melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga Jumat (23/9/2022) pukul 16.20 WIB belum juga mendapatkan balasan.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Disebut Tak Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbud dan Perbandingannya dengan UU Guru dan Dosen


Berikut rencana penjadwalan seleksi calon PPPK Guru 2022:

Rencana jadwal seleksi PPPK Guru 2022

Tangkapan layar halaman utama situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ Tangkapan layar halaman utama situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

  1. Pemetaan kebutuhan: April 2022
  2. Sosialisasi pelaksanaan: Juni-September 2022
  3. Penetapan kebutuhan/formasi: September 2022
  4. Pengumuman lowongan: September-Oktober 2022
  5. Pelamaran: September-Oktober 2022
  6. Seleksi administrasi: Oktober 2022
  7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
  8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
  9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
  10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
  12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
  13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
  14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
  16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
  17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
  18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022.

Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

Ilustrasi : ujian seleksi penerimaan PPPK di SMKN 1 NunukanKompas.com/Ahmad Dzulviqor Ilustrasi : ujian seleksi penerimaan PPPK di SMKN 1 Nunukan

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Jadwal ANBK 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com