Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Kompas.com - 23/09/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim agung adalah seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).

MA adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi empat kamar peradilan.

Empat kamar atau empat badan peradilan tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Adapun calon hakim agung diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Yudisial.

Kendati demikian, MA, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial.

Dilansir dari laman resmi, Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial diharuskan mengajuka n tiga nama calon hakim agung untuk setiap satu lowongan.

Namun, adanya Keputusan MK No. 27/PUU-XI/2013, membuat Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan satu nama kepada DPR untuk satu lowongan hakim agung dnegan tembusan sampai ke Presiden.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Syarat calon hakim agung

Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA mengatur, calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun nonkarier.

Menurut penjelasan Pasal 6B, hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan di bawah MA.

Sementara hakim nonkarier, merupakan calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.

Berikut syarat menjadi calon hakim agung, baik dari kalangan hakim karier atau hakim nonkarier:

Syarat calon hakim agung karier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Tugas Mahkamah Agung

Syarat calon hakim agung nonkarier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
  • Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Seleksi dan pengusulan calon hakim agung

Masih bersumber dari laman Komisi Yudisial, seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui lima tahap:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com