Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Kompas.com - 23/09/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

  • Penerimaan usulan calon hakim agung
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi uji kelayakan
  • Penetapan kelulusan
  • Penyampaian usulan kepada DPR.

Nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan oleh Komisi Yudisial, kemudian diajukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 15 hari.

Komisi Yudisial mengajukan sebanyak satu orang calon untuk setiap satu lowongan hakim agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Tugas hakim agung

Hakim agung merupakan hakim yang bertugas di pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA.

Untuk itu, tugas hakim agung sejalan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Agung.

Dilansir dari Kompas.com (1/8/2022), berikut tugas hakim agung berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman:

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 20 ayat (1) huruf a).
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 20 ayat (1) huruf b).
  • Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22).
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat (1)).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Selain tugas yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim agung juga memiliki tugas lain, antara lain:

  • Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  • Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com