Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Kompas.com - 23/09/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim agung adalah seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).

MA adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi empat kamar peradilan.

Empat kamar atau empat badan peradilan tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Adapun calon hakim agung diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Yudisial.

Kendati demikian, MA, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial.

Dilansir dari laman resmi, Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial diharuskan mengajuka n tiga nama calon hakim agung untuk setiap satu lowongan.

Namun, adanya Keputusan MK No. 27/PUU-XI/2013, membuat Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan satu nama kepada DPR untuk satu lowongan hakim agung dnegan tembusan sampai ke Presiden.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Syarat calon hakim agung

Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA mengatur, calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun nonkarier.

Menurut penjelasan Pasal 6B, hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan di bawah MA.

Sementara hakim nonkarier, merupakan calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.

Berikut syarat menjadi calon hakim agung, baik dari kalangan hakim karier atau hakim nonkarier:

Syarat calon hakim agung karier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Tugas Mahkamah Agung

Syarat calon hakim agung nonkarier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
  • Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Seleksi dan pengusulan calon hakim agung

Masih bersumber dari laman Komisi Yudisial, seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui lima tahap:

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com