Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Agung

Kompas.com - 02/08/2022, 20:07 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pasal tersebut turut menyebutkan, MA membawahi empat badan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baik MK beserta badan peradilan di bawahnya, dan MK, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.

Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Gaji Hakim Pengadilan

Lantas, apa saja tugas Mahkamah Agung atau MA?

Tugas MA

Tugas Mahkamah Agung berbeda-beda, sesuai dengan fungsinya.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga ini memiliki lima fungsi, antara lain fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, serta administratif.

Berikut tugas MA sesuai dengan fungsinya:

1. Fungsi peradilan

Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). Tatang Guritno/ Kompas.com Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Tugas MA terkait fungsi peradilan, antara lain:

a. Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

  • Tujuannya, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. MA bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir terkait:

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

  • Hal ini untuk memutuskan apakah suatu peraturan apabila ditinjau dari isi atau materinya, bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

2. Fungsi pengawasan

E-Court Mahkamah AgungMahkamah Agung E-Court Mahkamah Agung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com