KOMPAS.com - Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pasal tersebut turut menyebutkan, MA membawahi empat badan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Baik MK beserta badan peradilan di bawahnya, dan MK, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.
Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Gaji Hakim Pengadilan
Lantas, apa saja tugas Mahkamah Agung atau MA?
Tugas Mahkamah Agung berbeda-beda, sesuai dengan fungsinya.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga ini memiliki lima fungsi, antara lain fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, serta administratif.
Berikut tugas MA sesuai dengan fungsinya:
Tugas MA terkait fungsi peradilan, antara lain:
a. Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
b. MA bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir terkait:
c. Hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa